Header Ads Widget

PH2 Hadats


 Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah. Najis adalah kotoran yang wajib oleh seorang yang terkena olehnya. Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis. Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.

Baca : 

Benda-Benda yang Termasuk Najis dan Cara Mensucikannya

Posting Komentar

0 Komentar